A.
Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
(PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah
melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai
peraturan tentang standar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar
nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar
kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7)
standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Dalam pencapaian standar isi (SI) yang memuat
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dicapai oleh
peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam jenjang dan waktu tertentu,
sehingga pada gilirannya mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan
pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik
dapat mencapai SK, KD, maupun SKL secara optimal, perlu didukung oleh berbagai standar
lainnya dalam sebuah sistem yang utuh. Salah satu standar tersebut adalah
standar proses.
PP nomor 19 tahun 2005 yang berkaitan dengan
standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat mengembangkan perencanaan
pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses, yang antara
lain mengatur tentang perencanaan proses pembelajaran yang mensyaratkan bagi
pendidik pada satuan pendidikan untuk mengembangkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal, baik yang menerapkan sistem paket maupun sistem kredit semester (SKS).
Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap
dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, pada lampiran Permendiknas nomor
16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, juga
diatur tentang berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh pendidik, baik yang
bersifat kompetensi inti maupun kompetensi mata pelajaran. Bagi guru pada
satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), baik dalam tuntutan
kompetensi pedagogik maupun kompetensi profesional, berkaitan erat dengan
kemampuan guru dalam mengembangkan perencanaan pembelajaran secara memadai.
Oleh karena itu, disamping sebagai implementasi dari
Permendiknas nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Ditjen Mandikdasmen bahwa rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran - Dit. PSMA
(yang antara lain disebutkan bahwa melaksanakan
penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan
pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum) dipandang
perlu menyusun panduan bagi guru SMA sehingga dapat dijadikan salah satu
referensi dalam pengembangan RPP.
B. Tujuan
Penyusunan Panduan ini bertujuan :
1.
Menjelaskan pengertian RPP;
2.
arti penting proses perencanaan pembelajaran
dalam proses pencapaian kompetensi siswa.
3.
Menjelaskan komponen RPP
4.
Menjelaskan prinsip-prinsip penyusunan RPP
5.
Menjelaskan langkah-langkah penyusunan RPP.
C. Manfaat
Perencanaan pembelajaran merupakan bagian
penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik,
guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih
terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.
Buku ini disusun dengan harapan bermanfaat
bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan perencanaan
pembelajaran, seperti kepala sekolah, guru, pengawas sekolah menengah atas
maupun pembina pendidikan lainnya. Bagi kepala sekolah panduan ini dapat
dijadikan bahan pembinaan terhadap guru sebagai bagian dari tugasnya dalam
melakukan supervisi terhadap proses perencanaan pembelajaran.
Bagi guru, panduan ini dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu referensi untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan
perencanaan pembelajaran. Sehingga akan menghasilkan satu kegiatan pembelajaran
yang berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan ruang
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Bagi pengawas sekolah menengah atas atau para
pembina pendidikan lainnya keberadaan panduan juga diharapkan mendatangkan
manfaat dalam melakukan supervisi dan memberikan layanan profesional, berupa
bimbingan teknis dan pendampingan secara terprogram dan berkelanjutan.
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN (RPP)
A.
Pengertian
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005
Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi
aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
B.
Komponen
RPP
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru
merancang penggalan RPP untuk setiap
pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
- Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan
pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program
studi,
e. mata
pelajaran atau tema pelajaran,
f. jumlah
pertemuan.
2.
standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata
pelajaran.
- kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
- indikator pencapaian kompetensi,
adalah
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian
kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati
dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
- tujuan pembelajaran,
menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
6.
materi ajar,
memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
- alokasi waktu,
ditentukan
sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
- metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran.
- kegiatan pembelajaran :
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik
untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan
dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindaklanjut.
- Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian.
- Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
C. PRINSIP-PRINSIP
PENYUSUNAN RPP
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
RPP
disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal,
tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
4. Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
RPP
memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,
dan remedi.
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan
antara SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP
disusun dengan mengakomodasikan
pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata
pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
D.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN
RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap
komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu
kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan
Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah,
Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar,
Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.
RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b.
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator
dikutip dari silabus. (Standar kompetensi
– Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait
tidak dapat dipisahkan)
c.
Indikator merupakan:
§ ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan
gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
§ penanda pencapaian kompetensi
dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
§ dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
§ rumusannya menggunakan kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
§ digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian.
d.
Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu
kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan
(contoh: 2 x 45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar
dapat diperhitungkan dalam satu atau
beberapa kali pertemuan bergantung pada
kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil
langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran.
Misalnya:
Kegiatan pembelajaran:
”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”.
Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan
tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. mendeskripsikan mekanisme
peredaran darah pada manusia.
2.
menyebutkan bagian-bagian jantung.
3.
merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
oleh teman-teman sekelasnya.
4.
mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang
telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu)
pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu
pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menetukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri
kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi,
bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan
ekskresi.
4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi
dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung
pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan
pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran
peserta didik:
a.
Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya:
pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan
sebagainya.
b.
Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri,
observasi, tanya jawab, e-learning
dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
a.
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan
langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah
kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup.
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap
unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan Pendahuluan
§
Orientasi: memusatkan perhatian peserta
didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan cara menunjukkan benda yang
menarik, memberikan illustrasi, membaca berita di surat kabar, menampilkan
slide animasi dan sebagainya.
§ Apersepsi: memberikan persepsi awal kepada peserta
didik tentang materi yang akan diajarkan.
§ Motivasi:
Guru memberikan
gambaran manfaat mempelajari gempa bumi, bidang-bidang pekerjaan berkaitan
dengan gempa bumi, dsb.
§ Pemberian
Acuan: biasanya
berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat berupa
penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
§ Pembagian
kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalaman belajar (sesuai dengan rencana langkah-langkah
pembelajaran).
2. Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang
dilalui peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan skemata (frame work) masing-masing. Langkah-langkah
tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta didik dapat menunjukkan perubahan
perilaku sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan
inti dilengkapi dengan Lembaran Kerja Siswa (LKS), baik yang berjenis cetak
atau noncetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT yang online dengan koneksi internet, langkah-langkah kerja peserta
didik harus dirumuskan detil mengenai waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif
yang harus ditempuh jika koneksi mengalami kegagalan.
3. Kegiatan penutup
§ Guru mengarahkan peserta
didik untuk membuat rangkuman/simpulan.
§ Guru memeriksa
hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan tes tertulis atau tes
lisan atau meminta peserta didik untuk mengulang kembali simpulan yang telah
disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil ± 25% peserta didik
sebagai sampelnya.
§ Memberikan arahan tindak
lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas
sebagai bagian remidi/pengayaan.
b.
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam
bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model
pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya.
Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber
belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan,
lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara
lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan.
Misalnya, sumber belajar dalam silabus
dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang
sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks
tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file,
folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk
instrumen, dan instrumen yang dipakai
untuk contoh RPP bisa di downloads di sini http://www.ziddu.com/download/17894712/RPPBahasaIndonesia4sms1.doc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar